“Zero Tolerance”, Polda NTT Pecat Tidak Hormat Anggota Penganiaya Siswa SPN

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat memberikan keterangan pers terkait pemecatan anggota yang terlibat penganiayaan siswa SPN, Rabu (19/11/2025).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, saat memberikan keterangan pers terkait pemecatan anggota yang terlibat penganiayaan siswa SPN, Rabu (19/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, KUPANG – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga marwah institusi dan membersihkan tubuh Polri dari oknum yang bermasalah.

Langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap anggotanya, Bripda Torino Tobo Dara (21).

Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Terbukti Aniaya 2 Siswa SPN, Anggota Polda NTT Bripda Torino Dipecat Tidak Dengan Hormat

Bripda Torino dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa keputusan ini adalah bukti nyata bahwa institusi tidak main-main dalam menegakkan disiplin.

“Sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan akibat perbuatannya,” ujar Henry di Kupang, Rabu (19/11/2025).

Henry menegaskan bahwa Polda NTT menerapkan kebijakan nol toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Hal ini berlaku mutlak, terlebih jika kekerasan tersebut terjadi di dalam lingkungan pendidikan kepolisian yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter pelindung masyarakat.