KPK Telusuri Aliran Dana Kasus DJKA Kemenhub, Fokus pada Proyek di Medan dan Surabaya

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Dok .Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami skandal dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Kali ini, penyidik fokus menelusuri aliran dana proyek jalur kereta api di dua wilayah, yakni Medan, Sumatera Utara, dan Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Bidik Pihak Terkait Pengadaan Lahan dalam Penyelidikan Korupsi Whoosh

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait perencanaan dan distribusi uang dalam kasus DJKA Kemenhub tersebut.

“Penyidik mendalami materi seputar plotting-an (perencanaan, red.) paket pekerjaan, dan aliran dana pada proyek tersebut,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Budi menjelaskan, materi tersebut didalami penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada tanggal 17 November 2025 lalu. Para saksi yang dihadirkan terbagi ke dalam dua klaster wilayah pemeriksaan.

Untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara, penyidik memeriksa tiga orang saksi.

Mereka adalah pihak swasta bernama Pebi Kristyawan, Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto, serta mantan pegawai Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara, Uki Apriyani.

Sementara itu, untuk klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur, saksi yang diperiksa adalah Aries Sugiarto Rachman, yang menjabat sebagai Manajer Umum Operasi 4 pada Divisi Infrastruktur PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika.

Sebagai pengingat, kasus DJKA Kemenhub ini mulai terkuak berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 silam di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang).

Dalam pengembangan perkaranya, hingga 12 Agustus 2025, KPK telah menetapkan sebanyak 17 orang tersangka perorangan dan dua korporasi sebagai tersangka. Awalnya, KPK hanya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id