“Kami selaku kuasa hukum pihak keluarga korban merasa puasa atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Alhamdulillah apa yang diinginkan pihak keluarga setimpal dengan apa yang dilakukan terdakwa,” timpalnya.
Charlie juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal kasus pembunuhan bocah Rafa ini dari awal hingga putusan.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Balita di Singkawang Berhasil Ditangkap
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto, membenarkan bahwa JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa atas pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Dengan vonis hakim ini kami beranggapan majelis hakim sependapat dengan kami karena terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hanya saja hari ini terjadi perbedaan pada amar putusan. Kalau kami menuntut seumur hidup sedangkan majelis hakim memvonis hukuman mati,” jelasnya.
Atas putusan ini, Heri menyatakan bahwa baik JPU maupun pihak terdakwa sama-sama mengambil sikap “pikir-pikir” selama tujuh hari ke depan.
(*Red)













