Uray Abadi, Terdakwa Pembunuhan Bocah Rafa, Resmi Divonis Hukuman Mati

Terdakwa Uray Abadi saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Singkawang, Senin (17/11/2025).
Terdakwa Uray Abadi saat menjalani sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Singkawang, Senin (17/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Uray Abadi, terdakwa kasus pembunuhan bocah Rafa. Putusan pidana mati ini diketuk dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Erwan, dengan anggota Ika Ratna Utami dan Anugrah Fajar Nuraini.

Baca Juga: Balita Hilang di Singkawang Ditemukan Tewas di Teras Masjid, Diduga Korban Pembunuhan

Vonis majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Singkawang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sidang yang disaksikan langsung oleh keluarga korban ini berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari Polres Singkawang.

Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Muhammad Musashi Achmad, menjelaskan sejumlah pertimbangan yang mendasari putusan majelis hakim. Menurutnya, ada beberapa keadaan yang memberatkan terdakwa.

“Pertimbangan majelis hakim memvonis pidana mati terdakwa diantaranya adalah keadaan memberatkan, dimana majelis berpendapat tindakan terdakwa yang melampiaskan sakit hatinya kepada korban padahal terdakwa sakit hatinya kepada si pengurus anak tersebut,” ungkap Muhammad Musashi Achmad.

Pertimbangan lainnya, lanjut dia, adalah tindakan terdakwa yang berpura-pura ikut mencari korban. Padahal, terdakwa sendiri yang telah melakukan kejahatan hingga menghilangkan nyawa korban.

Selain itu, pertimbangan psikologi terdakwa juga menjadi faktor kunci.

“Dan hal lainya, yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah dari psikologi terdakwa, dimana tindak tanduk terdakwa ini membahayakan masyarakat khusunya anak anak,” jelasnya.

“Pertimbangan pertimbangan inilah sehingga vonis majelis hakim lebih tinggi dari apa yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Charlie Nobel, mengaku puas atas putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id