Faktakalbar.id, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pengesahan tersebut.
Baca Juga: Aturan Hukuman Mati Dirombak Total, Ini Poin-Poin Penting dalam RUU yang Baru
Ia mengklaim bahwa mayoritas isi KUHAP baru merupakan aspirasi publik dan menepis isu-isu kontroversial yang beredar.
“Soal ramai itu pencatutan (misalnya), tidak ada. Sudah saya sampaikan tadi di awal. Kalau (menurut) saya itu laporan yang mengada-ada soal itu. Kami justru mengakomodir aspirasi masukan rakyat dan 99 persen isi KUHAP baru adalah aspirasi masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers.
Habiburokhman berharap pengesahan RUU KUHAP ini dapat menjadi tonggak penting dalam menggantikan regulasi lama (KUHAP Orde Baru) yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan penegakan hukum modern.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















