Faktakalbar.id, MEMPAWAH – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah masih terus memburu keberadaan senjata tajam jenis parang yang digunakan tersangka SH (38) untuk menghabisi nyawa Tjang Mo Liang (60).
Parang sepanjang 50 cm tersebut menjadi barang bukti krusial yang dibuang tersangka ke hutan usai kejadian di depan SDN 11 Jongkat, Senin (17/11/25).
Kapolres Mempawah Jonathan David, saat memimpin konferensi pers, mengungkapkan bahwa meski tersangka sudah diamankan, petugas masih menyisir lokasi untuk menemukan senjata tersebut.
Baca juga: Geger di Jongkat: Korban Pembacokan Ditemukan Tewas di Tepi Jalan Depan SDN 11
“Sebilah parang seleng dengan panjang kurang lebih 50 centimeter gagang plastik masih dalam proses pencarian di lapangan. Diperkirakan, parang seleng ini dibuang tersangka di hutan,” terangnya.
Selain memburu parang maut tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan tindak pidana ini.
Barang bukti tersebut antara lain sehelai baju berwarna merah muda motif garis-garis yang berlumuran darah dan sobek, celana panjang hitam, sepatu, serta topi.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















