Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak.
Kedua tersangka yang berinisial Is dan Mul tersebut ditahan pada Senin (17/11/25).
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Pontianak
Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan. Menurut informasi, Is dan Mul awalnya diperiksa sebagai saksi, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Kalbar.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum tersangka, Herawan Oetoro, meragukan adanya pidana korupsi pada kasus Hibah Mujahidin ini.
Ia menilai unsur korupsi dan kerugian negara dalam kasus tersebut tidak jelas.
(Ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id











