“Pendekatan keadilan restoratif adalah ruang untuk memulihkan hubungan dan menegaskan tanggung jawab pelaku, tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini merupakan wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan sesuai nilai-nilai masyarakat kita,” ujar Emilwan.
Keputusan penghentian penuntutan ini telah sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah ada pemulihan kerugian serta perdamaian.
(ra)
















