“Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan masyarakat. Kami ingin memastikan aktivitas warga berlangsung tanpa gangguan kebisingan,” kata Ipda Ling.
Ipda Ling menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Polsek Parindu berencana melaksanakan razia knalpot brong serupa secara berkala guna memastikan lingkungan tetap kondusif.
Baca Juga: Razia Knalpot Brong, Polres Bengkayang Amankan 30 Remaja dan 25 Motor
Di tempat yang sama, Camat Parindu, Darmikus Heri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban di wilayahnya.
“Penggunaan knalpot bising sudah lama menjadi keluhan warga dan perlu ditertibkan secara konsisten,” ujar Darmikus Heri.
(Ariya)
















