Polsek Parindu Gelar Razia Knalpot Brong di Pasar Bodok, 22 Motor Diamankan

Petugas gabungan dari Polsek Parindu, Koramil, dan aparat desa saat mengamankan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Pasar Bodok, Jumat (14/11/2025) malam.
Petugas gabungan dari Polsek Parindu, Koramil, dan aparat desa saat mengamankan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam razia di Pasar Bodok, Jumat (14/11/2025) malam. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SANGGAU – Jajaran Polsek Parindu menggelar razia knalpot brong di kawasan Pasar Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu, pada Jumat malam (14/11/2025).

Operasi yang dimulai pukul 22.00 WIB ini merupakan respons langsung atas meningkatnya keluhan warga terkait kebisingan motor yang menggunakan knalpot tidak standar.

Baca Juga: Cegah Knalpot Brong, Polisi Sisir Toko Suku Cadang di Pontianak Utara

Razia gabungan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Parindu, Ipda N. Ling. Kegiatan ini turut melibatkan aparat lintas instansi, termasuk Camat Parindu Darmikus Heri, personel Koramil Parindu, dan perangkat desa.

Sebelum bergerak, tim gabungan melaksanakan apel di halaman Mapolsek Parindu. Mereka memetakan sejumlah titik yang kerap menjadi jalur lintasan motor berknalpot bising, terutama di area sekitar pasar yang ramai pada malam hari.

Petugas kemudian menyisir lokasi dan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelayakan kendaraan, termasuk aspek keselamatan dan standar suara knalpot.

Hasilnya, 22 sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong diamankan dan dibawa ke Mapolsek Parindu.

Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan sebelum motor dikembalikan.

Selain itu, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Kapolsek Parindu, Ipda N. Ling, menjelaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pengendara.

Baca Juga: Respon Keresahan Warga, Patroli Skala Besar Polresta Pontianak Amankan 49 Motor Knalpot Brong

Mereka diberi pemahaman soal bahaya kebisingan knalpot, potensi gangguan konsentrasi bagi pengguna jalan lain, serta pentingnya menjaga kenyamanan lingkungan.