Faktakalbar.id, SAMBAS – Tim Gakkum Kehutanan bersama tim gabungan operasi perbatasan Indonesia–Malaysia telah berhasil meringkus 7 (tujuh) orang pelaku pembalakan liar Taman Wisata Alam (TWA) Dungan.
Para pelaku ditangkap saat beraksi di sekitar TWA Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Tim gabungan ini terdiri dari Anggota SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, POLHUT BKSDA Kalbar, Kodam XII Tpr Polisi Militer, KPH Wilayah Kabupaten Sambas, TNI dari kesatuan Aruk, dan Polsek Sajingan.
Ketujuh pelaku yang ditangkap berinisial MS (56), Syam (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40), dan AN (44). Seluruh pelaku berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas.
Kasus ini berawal saat Tim Gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong).
Jalan itu diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam kawasan konservasi TWA Gunung Dungan.
Sesampai di dalam kawasan konservasi, Tim menemukan 2 orang pelaku, MS (34) dan Syam (24), sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan 2 unit gergaji mesin (chainsaw).
Selanjutnya, Tim melanjutkan operasi jalan kaki dan kembali menemukan 4 orang pelaku (CLS, MN, LO, AJ) sedang melakukan pengangkutan kayu olahan.
Kayu berupa balok panjang empat meteran itu diangkut dengan menggunakan 4 unit motor.
Tim operasi kemudian menginterogasi mereka dan menanyakan pihak yang memerintahkan aktivitas ilegal tersebut. Mereka menjawab bahwa yang memerintahkan adalah AN (37).
Selanjutnya, tim gabungan mengamankan seluruh pelaku, saksi, dan barang bukti ke kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit chainsaw, 4 unit motor roda 2, dan 6 buah telepon genggam yang diamankan di Mako SPORC di Pontianak.
Baca Juga: Reformasi Regulasi Daerah Jadi Prioritas Kemenko Hukum di Kalbar, Sinkronisasi Tumpang Tindih Aturan
Selain itu, tim juga mengamankan 270 batang kayu olahan berbagai jenis dan ukuran. Sebanyak 16 potong kayu dibawa sebagai barang bukti, sedangkan sisanya akan dimusnahkan di lokasi karena berasal dari Kawasan Konservasi.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja).
Para pelaku diancam hukum pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, mengapresiasi operasi terpadu ini.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















