“Kontur tanah curam dan labil. Kami mengimbau warga tidak melakukan penggalian di area ini, apalagi tanpa perlengkapan keselamatan dan pengawasan yang memadai,” kata Dwi Putra.
Polisi telah memeriksa seorang saksi, A (53), yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Penyelidikan lanjutan akan dilakukan dengan memeriksa saksi tambahan dan menganalisis struktur tanah di sekitar lokasi tebing bekas tambang runtuh itu.
Baca Juga: Bermain Gali Lubang di Tebing Sungai, Bocah 8 Tahun di Tayan Hulu Tewas Tertimbun Longsor
Polsek juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memperketat pengawasan pada kawasan yang rentan longsor.
Kapolsek menegaskan peristiwa ini menjadi pengingat akan risiko tinggi penambangan tradisional yang berlangsung tanpa standar keselamatan kerja.
“Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mengambil risiko di lokasi yang membahayakan jiwa,” ujarnya.
Polsek Tayan Hilir menyatakan akan meningkatkan patroli dan edukasi keselamatan kepada warga sekitar kawasan bekas tambang untuk mencegah kejadian serupa.
(Ariya)
















