ESDM Beri Izin Operasi 2 Area Tambang Freeport Pasca Longsor

Tambang Emas Bawah Tanah Milik Freeport. (Dok. Freeport)
Tambang Emas Bawah Tanah Milik Freeport. (Dok. Freeport)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan izin operasi tambang Freeport untuk dua area PT Freeport Indonesia (PTFI).

Izin ini diberikan selepas terjadinya insiden longsor di area tambang Grasberg Block Cave (GBC) pada September lalu.

Baca Juga: Pencarian Berakhir, 7 Korban Tewas di Tambang Freeport Grasberg Berhasil Dievakuasi

Dua area yang dimaksud yakni Big Gossan dan Deep Mill Level Zone (DMLZ).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa meskipun telah diberikan izin, namun kedua area tambang tersebut belum kembali berproduksi.

“Udah-udah, yang DMLZ dan Big Gossan sudah dikasih izin tapi belum produksi,” kata Tri, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski demikian, Tri menyebut bahwa produksi dari dua area tambang tersebut tidak terlalu signifikan. Setidaknya, Big Gossan dan DMLZ diperkirakan hanya mampu menghasilkan 600 ribu ton bijih tembaga per tahun.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id