Usut Korupsi Hibah GKE Petra, Kejati Geledah Rumah Tersangka HN di Pontianak

Tim Penyidik Kejati Kalbar saat mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mobil mewah (VW dan Mini Cooper), dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HN di Pontianak, Rabu (12/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id
Tim Penyidik Kejati Kalbar saat mengamankan barang bukti, termasuk dua unit mobil mewah (VW dan Mini Cooper), dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HN di Pontianak, Rabu (12/11/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melaksanakan penggeledahan di rumah tersangka HN, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi hibah GKE Petra Sintang, Rabu (12/11/2025).

Dari penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kecamatan Pontianak Selatan itu, tim penyidik menyita dua unit mobil mewah.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hibah GKE Petra, Mantan Wabup Sintang Ditahan di Rutan Pontianak

Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan oleh pihak yang berada di lokasi serta perangkat setempat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, serta mendukung dan memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan KUHAP serta SOP,” ujarnya.

Dugaan tindak pidana korupsi hibah GKE Petra ini berawal dari penerimaan bantuan dana hibah oleh Gereja GKE “Petra” Sintang pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan gereja.

Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019, GKE “Petra” kembali menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sintang sebesar Rp 3 miliar dengan tujuan yang sama.

Baca Juga: Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya kejanggalan. Tersangka HN diduga membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gereja GKE “Petra” Sintang tertanggal 27 April 2019 untuk pencairan dana Rp 3 Miliar tersebut.

Masalahnya, kegiatan pembangunan gereja tersebut tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena fakta di lapangan menunjukkan pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka HN, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi:

  • 1 (satu) unit mobil Volkswagen (VW) warna merah, yang di dalamnya terdapat laptop, dokumen kendaraan, dan dua unit jam tangan.
  • 1 (satu) unit mobil Mini Cooper hitam AT, berikut dokumen kendaraan, buku tabungan BCA, serta berbagai dokumen lainnya.

Kasi Penkum Kejati Kalbar, Wayan, menambahkan bahwa dua unit mobil tersebut kini telah dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya penyidik akan mendalami keterkaitan dua unit mobil tersebut dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka HN,” tegas Wayan.

Baca Juga: Gereja Selesai 2018, Mantan Wabup Sintang Diduga Tetap Cairkan Hibah Rp3 Miliar di 2019

(*Red)