Baca Juga: Ijazah, Kekuasaan, dan Krisis Integritas: Menggugat Nurani Penegak Hukum
Penyidik Belum Pastikan Penahanan Tersangka
Tim pengacara pelapor, yang diwakili oleh Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, mengaku telah berdialog dengan penyidik. Mereka menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang berkaitan dengan tahapan penyidikan kasus tersebut. Saat bertemu polisi, pihak pelapor menyampaikan permohonan secara lisan agar Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ini, yakni Roy Suryo Cs, dilakukan penahanan.
Namun, Ade Darmawan mengungkapkan bahwa penyidik belum bisa memastikan soal penahanan tersebut. Keputusan mengenai Roy Suryo Ditahan atau Tidak akan ditentukan pasca pemeriksaan selesai.
“Kita mengikuti dan menyerahkan seluruh percayaan kami (pada polisi) karena saat ini lawan para tersangka sudah bukan lagi kami sebagai pihak pelapor, tetapi negara yaitu Polri,” pungkasnya.
Proses pemeriksaan terhadap tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi ini akan menjadi penentu nasib penahanan mereka selanjutnya.
(Ra)
















