Tim gabungan itu akhirnya berhasil menghentikan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor polisi KB 2425 DAH. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel yang dibawa pelaku.
Baca Juga: Wanita Pembawa 18 Kg Sabu Tertangkap di Jalan Lintas Beduai
Sebagian kecil dari barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan uji laboratorium, sedangkan 16,6 kilogram sisanya dimusnahkan hari ini.
“Dari berat barang bukti yang besar ini, ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata Sudarsono.
“Wilayah Sanggau berbatasan langsung dengan Malaysia, dan sebagian besar pasokan narkotika berasal dari sana. Karena itu, sinergi masyarakat dan aparat menjadi kunci,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas kepolisian.
“Nilai barang bukti ini mencapai Rp18 miliar. Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Ke depan, edukasi akan menjadi fokus kami agar masyarakat sadar bahaya narkotika,” ujarnya.
Apresiasi serupa disampaikan Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki.
“Kasus ini luar biasa besar. Jika sabu sebanyak itu beredar di masyarakat, bisa dibayangkan berapa generasi muda yang rusak. Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian,” kata Hengki.
Hengki juga menyoroti lemahnya pengawasan di “jalur tikus” perbatasan yang kerap menjadi celah penyelundupan barang haram.
Baca Juga: Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan
(Ariya)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















