Faktakalbar.id, NASIONAL – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, kebijakan pemutihan tunggakan iuran belum berlaku dan masih dalam proses pembahasan pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Ia meminta masyarakat tidak salah paham dulu dan menunggu keputusan akhirnya agar lebih terang.
Baca Juga: Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ali Ghufron menjelaskan, pemutihan bukan kebijakan yang langsung diputuskan oleh BPJS Kesehatan. Inisiasinya berada di lintas kementerian dan menunggu keputusan resmi pemerintah serta terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu disampaikannya kepada media usai rapat Panitia Kerja Jaminan Kesehatan Nasional di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).
“Belum ada kepastian. Tapi sudah proses. Kita tunggu kebijakannya. Ini mau lanjut lagi rapat dengan DPR,” ujarnya.
Ia meluruskan, dana Rp20 triliun dari pemerintah bukan untuk menghapus tunggakan peserta, melainkan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dana itu, kata Ali Ghufron, dibutuhkan untuk memastikan BPJS Kesehatan dapat terus membayar klaim fasilitas kesehatan, mencegah potensi defisit, dan menjaga layanan tetap stabil.















