Inisiatif itu diusulkan kepada Komite Sekolah dan disetujui.
Menurut mantan anggota komite, Supri Balantja, iuran itu murni sukarela tanpa paksaan.
“Bahkan, wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri.
Akibat putusan hukum tersebut, Abdul Muis diberhentikan per 4 Oktober 2025, sementara Rasnal lebih dulu menerima SK pemecatan per 21 Agustus 2025.
Kini, PGRI bersama kedua guru tersebut menempuh jalur kemanusiaan dengan memohon pengampunan (grasi) kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita memohon kepada Bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” ujar Ismaruddin.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menyatakan bahwa pemecatan itu adalah konsekuensi hukum yang tidak bisa dihindari.
Menurutnya, Pemprov Sulsel hanya menjalankan aturan normatif.
Iqbal menegaskan, kasus ini telah diputus inkrah (berkekuatan hukum tetap) sebagai tindak pidana korupsi oleh Mahkamah Agung.
“Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana, maka berlaku Undang-undang ASN,” tegas Iqbal, Rabu (12/11).
Meski demikian, niat baik yang berbenturan dengan aturan kaku ini telah mengorbankan karier dua pendidik, menyisakan ironi tentang keadilan bagi para guru.
Baca Juga: 812 Pengurus Koperasi Merah Putih di Sintang Ikuti Pelatihan Kompetensi SDM
(*Mira)
















