Faktakalbar.id, NASIONAL – Niat tulus untuk membantu rekan seprofesi yang kesulitan justru berakhir pilu bagi dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Abdul Muis dan Rasnal harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah memprakarsai iuran Rp20 ribu dari orang tua siswa.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka yang dilaporkan belum menerima upah selama 10 bulan.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan keputusan pemecatan ini telah mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan.
Baca Juga: Polemik Guru Dipecat di Sulsel: PGRI Minta Grasi Presiden, Kadisdik Sebut Murni Aturan ASN
“Ada something wrong (sesuatu yang salah) di sini,” kata Ismaruddin dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
PGRI menilai, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah tidak secara eksplisit memerintahkan pemecatan.
Menurut Ismaruddin, seharusnya ada proses pembinaan terlebih dahulu, bukan sanksi pemecatan langsung.
Kasus ini bermula pada 2018. Rasnal, yang saat itu menjabat Kepala SMAN 1 Luwu Utara, bersama Abdul Muis, berinisiatif membantu 10 guru honorer yang nasibnya terkatung-katung.
















