Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tim Resmob Polda Kalbar berhasil menyergap MH dan JS, dua pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan jual beli intan palsu.
Dengan modus berkedok dukun dan menjanjikan dana hibah miliaran rupiah, para pelaku berhasil menipu korban hingga puluhan juta rupiah.
Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Salah satu pelaku, MH, ternyata merupakan seorang residivis kasus perjudian yang sebelumnya pernah mengaku sebagai sultan baru di Kerajaan Landak.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio, menjelaskan bahwa peristiwa ini diperkirakan terjadi sekitar Bulan April 2024 di sebuah gang di Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara, Kota Pontianak.
“Awalnya, korban dan MH saling membahas transaksi jual beli intan yang belum memiliki legalitas,” terang Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio.
MH kemudian mengiming-imingi korban dengan keuntungan fantastis jika mau bekerja sama.
“Korban di iming-imingi MH akan mendapat keuntungan dari dana hibah hasil penjualan intan sebesar Rp.30 miliar/ orang,” tambahnya.
Dalam aksi ini, para pelaku berbagi peran. JS berperan meyakinkan korban bahwa intan tersebut akan dijual ke luar negeri, sementara MH bertugas mengurus legalitasnya.
“Intan itu rencananya akan dijual JS ke Kerajaan Brunei Darussalam. Sedangkan, MH bertugas mengurus legalitas intan,” tutur Ipda Tri Satrio.
JS lantas menyebut bahwa intan tersebut membutuhkan biaya untuk pengurusan legalitas.
“JS bilang ke korban bahwa butuh biaya untuk mengurus legalistasnya.”
Untuk lebih meyakinkan korban, mereka melibatkan orang lain berinisial A yang menunjukkan surat-surat palsu.
“Saat itu, korban ditunjukkan oleh seseorang inisial A dengan diterbitkannya surat hibah sebesar Rp.30 miliar dan surat dari OJK,” jelas Ipda Tri Satrio.
















