Faktakalbar.id, KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang kembali menorehkan hasil signifikan dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak terjadi di wilayah setempat.
Sebanyak empat orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca Juga: Gerebek Pelaku Curanmor, Polisi Malah Temukan ART Pencuri Uang Majikan
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, saat memberikan keterangan pers pada Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya empat laporan warga yang masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 30 dan 31 Oktober, serta 1 dan 3 November 2025.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan empat orang tersangka. Dua pelaku utama yakni AY (37) dan GS (18), sementara dua lainnya, IY (34) dan JD (38), berperan sebagai penadah hasil curian,” terang Kapolres.
AKBP Harris menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan di empat lokasi berbeda dengan rentang waktu yang berdekatan selama bulan Oktober 2025.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 16.39 WIB di Jalan RM Sudiono, depan Taman Baca Kelurahan Kantor, di mana pelaku membawa kabur Honda Beat hitam.
Lokasi kedua, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, berada di area parkir RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Di sana, pelaku menggondol Honda Revo hitam biru.
Baca Juga: Polsek Pontianak Timur Tangkap Tukang Parkir Terduga Pelaku Curanmor
Kejadian ketiga berlangsung pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran Warung Lamongan Anugerah, Jalan MT Haryono, dengan korban kehilangan Honda Vario putih.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















