Sebagai Wakil Bupati sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD yang berisi perintah untuk memproses pencairan dana hibah dengan alasan pelaksanaan kegiatan mendesak.
“Padahal, AS tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan pencairan dana, dan diketahui bahwa pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018,” ujar Siju.
Akibat perbuatannya tersebut, AS diduga telah memperkaya pihak lain, yakni Hidayat Nawawi, sebesar Rp 3 miliar.
Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar, tindakan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3 miliar.
Baca Juga: Kecewa Tak Ditemui Kejati, PMII Kalbar Ancam Bawa Massa Lebih Banyak
Atas perbuatannya, tersangka AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan penahanan tersebut.
Melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Kajati menegaskan komitmen Kejati Kalbar untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau menyesatkan,” tegasnya.
(ra)
















