Polsek Pontianak Kota Tangkap WS (26), DPO Residivis Kasus Bobol Atap Rumah

Tersangka WS (26), pelaku pencurian yang merupakan DPO residivis, saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. (Dok. Polsek Pontianak Kota)
Tersangka WS (26), pelaku pencurian yang merupakan DPO residivis, saat diamankan di Mapolsek Pontianak Kota. (Dok. Polsek Pontianak Kota)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota menangkap seorang pelaku pencurian berinisial WS (26).

Pelaku yang merupakan warga Jalan Johan Idrus, Gang Mekar, Pontianak Selatan ini, diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian dan sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Baca Juga: Bobol Rumah Lewat Atap, Residivis DPO Pencurian Perabotan Senilai Rp38 Juta Ditangkap

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

WS diamankan saat berada di Jalan Hasanuddin, Gang Kenari, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat.

AKP Denni Gumilar menjelaskan, penangkapan DPO ini berawal dari keterangan tersangka lain berinisial J, yang lebih dulu ditahan di Rutan Polsek Pontianak Kota.