Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjamin hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
Baca Juga: Viral Curi Motor di RS Fatima Ketapang, Ayah dan Anak Kandung Dibekuk Polisi
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah bukan hanya tempat menilai kesalahan, tetapi juga tempat memberi kesempatan untuk berubah.
Dinas Pendidikan kini diminta memastikan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan pendekatan pembinaan dan restoratif, bukan penghukuman.
(ra)
















