Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Bisakah Daftar BPJS Kesehatan PPU Jika Ada Tunggakan?
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. Peserta perlu mengetahui 21 layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh program JKN-KIS. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia, mulai dari pekerja formal, informal, hingga lansia.

Program ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dengan biaya terjangkau, bahkan gratis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Tunggakan BPJS Rp10 T Warga Kurang Mampu Akan Dihapus, Ini 4 Syaratnya

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Meski demikian, tidak semua layanan medis dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id