Faktakalbar.id, JAKARTA – Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
Peluang para tersangka ditahan pun terbuka lebar, jika diperlukan, Sabtu (8/11/25).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Roy Suryo
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Iman Imannudin menambahkan, seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster.
Baca Juga: Jokowi Mangkir di Sidang Ijazah Palsu, Mediator Minta Jangan Hanya Diwakilkan
Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
















