Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan senilai lebih dari Rp10 triliun.
Kebijakan ini secara khusus ditujukan bagi masyarakat kurang mampu yang terjerat utang iuran sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Rencana ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar.
Ia menjelaskan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jaminan kesehatan bagi warga kategori ekonomi lemah.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id















