PERHAPI Desak Penindakan Tambang Ilegal Dijalankan Lintas Lembaga

Tampak udara tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat. (Dok. KPK)
Ilustrasi aktivitas pertambangan. Kementerian ESDM menetapkan besaran denda administratif untuk kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan mulai 1 Desember 2025. (Dok. KPK)

Sudirman menilai, langkah tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam tata kelola tambang nasional.

“Ini sinyal kuat bahwa pemerintah tidak hanya ingin menata regulasi, tetapi juga benar-benar menegakkan hukum di lapangan,” ujar dia.

Sudirman melanjutkan, Presiden sendiri sebelumnya menyebut bahwa jumlah tambang ilegal di Indonesia telah melampaui 2.000 lokasi.

Praktik ilegal ini mencakup komoditas batubara di Kalimantan, nikel di Sulawesi, serta emas dan bauksit di Sumatera dan Kalimantan Barat.

PERHAPI berharap pemberantasan ini tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar diimplementasikan lintas lembaga.

Pembentukan Satgas Gabungan Pemberantasan Tambang Ilegal dan Kawasan Hutan dinilai menjadi langkah awal yang tepat.

Baca Juga: KPK Awasi Kasus Tambang Ilegal di NTB yang Beromzet Triliunan Rupiah

Sudirman pun memastikan PERHAPI siap bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan beberapa kejaksaan tinggi untuk memberikan dukungan teknis dan data geologi dalam penyelidikan kasus tambang ilegal.

“Kami siap membantu menghitung estimasi cadangan yang hilang, potensi kerugian lingkungan dan negara, serta memberi data geologi sebagai dasar penindakan,” kata Sudirman.

(*Red)