Faktakalbar.id, MELAWI — Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, mengumumkan akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
Pemotongan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mulai tahun anggaran 2026.
Hal tersebut dikatakan Dadi saat menyampaikan pidato pengantar nota keuangan dan Raperda APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Melawi, Selasa (04/11/2025).
Menurutnya, pemangkasan TPP adalah kebijakan yang tidak terhindarkan.
Baca Juga: ASN Pemkot Pontianak Raih Penghargaan IADR Awards 2025 di Bali
Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah kondisi fiskal yang menekan, serta dampak pemangkasan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat yang mencapai Rp 261 miliar pada tahun 2026.
Dadi menegaskan, pemotongan TPP tidak boleh diartikan sebagai pengabaian terhadap pegawai.
















