Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi Pertalite yang siap diangkut.
“Saat diperiksa, ditemukan 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter,” jelas AKP Raja Toga.
Total barang bukti BBM yang diamankan mencapai 700 liter. Selain BBM ilegal tersebut, polisi juga menyita satu unit mobil Wuling yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Petugas juga menemukan satu tangki tambahan hasil modifikasi di dalam mobil tersebut, yang berkapasitas 120 liter.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: SPBU Wajok Hilir Ditutup Tiga Bulan, Warga Pertanyakan Subsidi BBM
AKP Raja Toga menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat berat.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
(*Red)
















