Polres Singkawang Gagalkan Penyelundupan 700 Liter Pertalite Ilegal ke Sambas

Barang bukti 20 jeriken Pertalite ilegal beserta tangki modifikasi yang digunakan untuk mengantre. (Dok. Ist)
Barang bukti 20 jeriken Pertalite ilegal beserta tangki modifikasi yang digunakan untuk mengantre. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang berhasil membekuk seorang warga berinisial JM.

Pria yang berdomisili di Jalan Gunung Bawang, Kecamatan Singkawang Barat, ini diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa dokumen resmi.

Baca Juga: Pembiaran Polresta Pontianak Terhadap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Di SPBU Tanjung Hilir Dipertanyakan

Tersangka JM diketahui berencana membawa BBM ilegal tersebut ke Kabupaten Sambas.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, dalam keterangannya pada Selasa (4/11/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka JM melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite tanpa dilengkapi izin atau dokumen yang sah,” ungkap AKP Raja Toga Paruhum.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas JM. Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung sejak September 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bergerak melakukan pencegatan terhadap satu unit mobil Wuling warna putih di Jalan Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara.