Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
“Bahkan, dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada titik koordinat TK.5 2°53’54.72″S – 101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 hektare,” ungkap Supin.
Sejak 2020, koalisi sudah mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut karena dinilai tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerja.
Anggota koalisi lainnya, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia, menambahkan perusakan ini menunjukkan negara tidak mampu mengamankan bentang alam Seblat sebagai rumah terakhir Gajah sumatera di Bengkulu.
“Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan,” kata dia.
Ali menjelaskan, bentang alam Seblat merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare.
Kawasan ini adalah jalur jelajah utama bagi populasi Gajah sumatera di Bengkulu, yang diperkirakan kini tersisa tidak lebih dari 50 individu.
Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Resmi Periode III Oktober 2025, Tertinggi Rp3.479/Kg
(*Mira)
















