Habitat Gajah Sumatera di Bengkulu Hilang 1.585 Hektare, Jadi Perkebunan Sawit

"Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan 1.585 hektare habitat Gajah sumatera di Bengkulu hilang, dialihfungsi jadi sawit, dalam periode 2024-2025."
Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan 1.585 hektare habitat Gajah sumatera di Bengkulu hilang, dialihfungsi jadi sawit, dalam periode 2024-2025. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL — Koalisi Selamatkan Bentang Seblat menemukan fakta hilangnya 1.585 hektare hutan yang menjadi habitat Gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Provinsi Bengkulu.

Temuan ini berdasarkan pemantauan periode Januari 2024 hingga Oktober 2025.

Hilangnya hutan tersebut disebabkan oleh alih fungsi lahan menjadi tanaman sawit, yang kini mengancam eksistensi populasi gajah yang tersisa.

Supintri Yohar dari Yayasan Auriga, anggota koalisi, mengungkapkan konversi hutan alam ini terjadi secara masif di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.

Baca Juga: Malaysia Dapat Tarif Sawit 0%, Pengamat: Ini yang Harus Dilakukan Indonesia

Perambahan ini diduga terjadi di area konsesi dua perusahaan kehutanan, yaitu PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Arga Timber (BAT).

Supin mengatakan lokasi perambahan hutan, yang diduga menggunakan alat berat, berada dalam areal Hutan Produksi (HP) Air Rami dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis.

“Ada perubahan tutupan hutan secara masif di habitat kunci Gajah sumatera dalam dua tahun terakhir ini dengan luas mencapai 1.585 hektare,” kata Supin melalui keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan analisis citra sentinel, rincian pembukaan lahan tersebut meliputi kawasan HP Air Rami seluas 270 hektare (2024) dan 560 hektare (2025).

Sementara di HPT Lebong Kandis, pembukaan hutan pada 2024 seluas 397 hektare dan pada 2025 mencapai 358 hektare.

Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

“Bahkan, dari pantauan kami, perambahan sudah masuk ke kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) pada titik koordinat TK.5 2°53’54.72″S – 101°46’50.30″T seluas 3 hingga 4 hektare,” ungkap Supin.

Sejak 2020, koalisi sudah mendesak Kementerian Kehutanan untuk mencabut izin usaha kedua perusahaan tersebut karena dinilai tidak mematuhi kewajiban pengamanan di wilayah kerja.

Anggota koalisi lainnya, Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia, menambahkan perusakan ini menunjukkan negara tidak mampu mengamankan bentang alam Seblat sebagai rumah terakhir Gajah sumatera di Bengkulu.

“Ini menunjukkan pemerintah tidak sanggup mengamankan hutan dan populasi gajah yang tersisa dan aman dari segala tindakan kejahatan kehutanan,” kata dia.

Ali menjelaskan, bentang alam Seblat merupakan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor gajah seluas 80.987 hektare.

Kawasan ini adalah jalur jelajah utama bagi populasi Gajah sumatera di Bengkulu, yang diperkirakan kini tersisa tidak lebih dari 50 individu.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Sawit Resmi Periode III Oktober 2025, Tertinggi Rp3.479/Kg

(*Mira)