NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Begini Cara Cek via SLIK OJK dan Cara Lapor

NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Cek dan Lapor Lewat OJK
NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Cek dan Lapor Lewat OJK. (Dok. Screenshot web patrolisiber.id)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) termasuk data pribadi yang tidak boleh disebar karena rawan disalahgunakan.

Salah satu praktik yang menjadi persoalan serius belakangan ini adalah pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online (pinjol) hingga judi online (judol) tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibatnya, warga bisa dirugikan dan menjadi sasaran teror pinjol atau judol padahal tidak pernah mengajukannya.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika NIK Disalahgunakan Pinjol atau Judol? Penting untuk segera mengambil tindakan untuk melindungi diri Anda.

Cara Cek Apakah Data NIK KTP Disalahgunakan

Langkah pertama adalah mengecek secara mandiri apakah data NIK KTP Anda disalahgunakan atau tidak.

Anda dapat menggunakan layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, pengecekan dilakukan secara online melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) di laman idebku.ojk.go.id.

SLIK OJK berfungsi mencatat riwayat kredit debitur dari berbagai lembaga keuangan.

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang

Berikut ini cara Cek NIK Disalahgunakan Pinjol atau tidak:

  1. Siapkan Dokumen: Siapkan dokumen KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
  2. Akses Laman: Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih Pendaftaran: Lalu pilih “Pendaftaran” dan lengkapi data yang diminta (jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha).
  4. Lengkapi Formulir: Klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK dan unggah dokumen pendukung.
  5. Ajukan Permohonan: Klik tombol “Ajukan Permohonan”.
  6. Cek Status: Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau status di menu “Status Layanan”.

OJK akan memproses permohonan iDeb melalui e-mail pemohon paling lambat satu hari kerja.

Melalui laporan yang dikirimkan, Anda bisa melihat secara rinci apakah NIK KTP disalahgunakan untuk pinjaman.

2 Langkah Wajib Setelah NIK Terbukti Disalahgunakan

Jika Anda menemukan NIK KTP terdaftar sebagai penerima pinjaman atau kredit padahal tidak pernah mengajukannya, segera lakukan pelaporan:

Baca Juga: Pakar Cyber: Sistem Keuangan Sudah Aman, tapi Penipuan Digital Sering Terjadi Akibat Manipulasi Sosial

1. Lapor ke OJK

Bagi Anda yang merasa data NIK KTP-nya disalahgunakan dapat melapor langsung ke OJK.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id