Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD Aeramo akibat penganiayaan tersebut.
Kasus ini telah menjadi perhatian serius institusi TNI.
Pangdam IX/Udayana Piek Budyakto menegaskan telah menahan 20 personel TNI, termasuk seorang perwira, sebagai tersangka.
Sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis Prada Lucky.
(ra)
















