Faktakalbar.id, JAKARTA – Prajurit Dua (Prada) Richard Bulan membeberkan fakta kekerasan brutal yang dialami almarhum Prada Lucky Chepril Saputra Namo, dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10/25).
Sambil menangis, ia bersaksi bahwa korban sempat dipaksa telanjang, disiram minyak, disundut rokok, ditendang di kepala, dan dipukul berulang kali oleh para terdakwa, Senin (03/11/25).
Baca Juga: Kemenhan-TNI Implementasikan Arahan Prabowo, Perkuat Ketahanan Pangan di Merauke
Ruang sidang mendadak hening saat Richard, yang juga menjadi korban, mengungkap kekerasan keji yang dialaminya bersama Prada Lucky.
Penganiayaan berat tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan/834 Wakanga Mere (Yonif TP/834/WM) di Nagekeo, NTT.
Baca Juga: Mengupas A400M: Pesawat Angkut ‘Penjembatan’ C-130 dan C-17 Milik TNI AU
















