Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Seorang mahasiswa aktif PDD Polnep Kapuas Hulu berinisial FD, menjadi satu dari lima terdakwa yang menjalani sidang perdana kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
FD mengaku nekat bekerja di tambang ilegal semata untuk membantu ekonomi keluarga, Senin (03/11/25).
Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Kamis (30/10).
Kelima terdakwa, yakni ML, AR, WN, FD, dan AR, ditangkap aparat kepolisian saat bekerja di lokasi tambang Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, pada 15 Agustus 2025.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















