Ia menceritakan keputusannya terjun ke tambang ilegal tersebut semata-mata karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu orang tuanya.
“Saya baru dua hari kerja sudah ditangkap. Rencananya hasil kerja mau bantu orang tua, tapi nasib berkata lain,” ujarnya lirih usai persidangan, Kamis (30/10/2025).
FD juga menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya berperan sebagai pekerja atau buruh, bukan pemilik modal atau alat tambang.
“Alat PETI yang kami pakai milik Pak Luwat, warga setempat. Selama kami ditahan, beliau masih memberikan perhatian,” tambahnya.
Dengan statusnya sebagai mahasiswa, FD berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang ringan. Ia ingin agar bisa melanjutkan kuliah dan membantu keluarganya.
Baca Juga: Data Mengejutkan Bareskrim: 1.517 Titik PETI Tersebar, Mayoritas ‘Dibekingi Oknum’
Sementara itu, pihak kampus membenarkan status FD. Pelaksana Harian PDD Polnep Kapuas Hulu, Reza Farhandasi, mengonfirmasi bahwa salah satu mahasiswanya memang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Pihak kampus sudah mengetahui hal ini. Kami masih menunggu arahan dari pimpinan PDD Polnep Kapuas Hulu mengenai status mahasiswa tersebut. Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” jelas Reza.
Sidang perdana kasus PETI di Kapuas Hulu ini menjadi sorotan publik. Belakangan, aparat penegak hukum memang tengah gencar melakukan penindakan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah di Kapuas Hulu, yang dinilai telah merusak lingkungan secara masif.
(*Red)
















