Baca Juga: Menteri Energi AS: Tak Akan Ada Awan Cendawan dari Uji Coba Nuklir Trump
“Apa yang terjadi saat ini tidak normal. Presiden menggunakan narasi kejahatan yang salah untuk membenarkan pengerahan NG ke Washington DC. Hari ini, Menteri Pertahanan mengizinkan mereka membawa senjata,” tulis Blaha dalam pernyataannya.
Ia juga menyoroti ancaman Presiden terhadap Chicago dan menegaskan, “Ini bukan tentang kejahatan – ini adalah upaya perebutan kekuasaan.”
Kapten Blaha mengingatkan bahwa setiap anggota militer, baik tamtama maupun perwira, secara hukum wajib untuk tidak mematuhi perintah yang melanggar hukum.
“Perintah yang melanggar hukum adalah arahan yang melanggar Konstitusi, undang-undang federal, atau hukum internasional, atau mengharuskan anggota layanan untuk melakukan kejahatan,” jelasnya.
Ia merujuk pada Pengadilan Nuremberg (1945–46) yang menetapkan prinsip hukum global bahwa “hanya mengikuti perintah” (just following orders) bukanlah pembelaan yang sah untuk kejahatan perang.
“Ketaatan militer tidak menuntut kesetiaan buta,” tegasnya.
Baca Juga: Permintaan Prabowo Bertemu Anak Trump Jadi Lelucon di TV AS, Istana Sebut Hubungan Dekat
Blaha juga menyebut Undang-Undang Perlindungan Whistleblower Militer (10 U.S. Code § 1034) yang melindungi anggota yang melaporkan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Jika Anda diaktifkan dalam beberapa hari atau minggu mendatang, harap ingat sumpah Anda pada Konstitusi dan rakyat Amerika,” tutupnya.
(ra)
















