Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan

Tersangka HM (kiri) dan barang bukti 18,5 kg sabu yang diamankan dalam dua tas ransel oleh tim gabungan Polres Sanggau di Beduai, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Istimewa/Polres Sanggau)
Tersangka HM (kiri) dan barang bukti 18,5 kg sabu yang diamankan dalam dua tas ransel oleh tim gabungan Polres Sanggau di Beduai, Sabtu (1/11/2025). (Dok. Ist)

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik besar berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah.

Barang haram tersebut disimpan di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain (sembilan paket di tas abu-abu dan delapan paket di tas biru).

Total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau 18,59 kg.

Turut diamankan barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’.

Pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respon cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman sabu tersebut.

“Dari modus yang digunakan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi dari wilayah perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan barang ini,” jelasnya.

Iptu Eko mengapresiasi sinergi antarpolsek dan partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan 18 kg sabu Sanggau ini.

“Setiap laporan masyarakat adalah hal yang sangat berharga. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan sebesar ini tentu akan sulit dilakukan. Kami berharap masyarakat tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” kata Iptu Eko Aprianto.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Simpan 10 Paket Sabu Siap Edar, Pria 27 Tahun di Sekayam Diciduk Polisi

Kasus pengungkapan 18 kg sabu Sanggau ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Eko Aprianto.

(*Red)