Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kilogram Sabu di Beduai, Satu Wanita Diamankan

Tersangka HM (kiri) dan barang bukti 18,5 kg sabu yang diamankan dalam dua tas ransel oleh tim gabungan Polres Sanggau di Beduai, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Istimewa/Polres Sanggau)
Tersangka HM (kiri) dan barang bukti 18,5 kg sabu yang diamankan dalam dua tas ransel oleh tim gabungan Polres Sanggau di Beduai, Sabtu (1/11/2025). (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau.

Baca Juga: Polsek Sekayam Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap di Penginapan

Seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Pelaku diduga kuat sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (1/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang perempuan yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

Baca Juga: Asyik Nongkrong di Dermaga Meliau, Pemuda 21 Tahun Diciduk Polisi Bawa Sabu

Setelah beberapa jam, petugas akhirnya melihat sosok perempuan dengan ciri-ciri yang sesuai sedang melintas.

Tanpa membuang waktu, tim langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pemeriksaan.