Awas Mafia Tanah! Kenali 4 Modus Operandi dan 3 Cara Efektif Melindungi Aset Anda

Ilustrasi Sertipikat. (Dok. Ist)
Ilustrasi Sertipikat. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Memiliki aset properti berupa tanah ternyata bukan sekadar soal investasi. Meski harganya cenderung naik setiap tahun, pemilik lahan harus ekstra hati-hati dalam merawat dan menjaganya agar tidak menjadi sasaran pihak tidak bertanggung jawab, seperti mafia tanah.

Pengacara properti, Muhammad Rizal Siregar, seperti dilansir Detik.com, menjelaskan bahwa aset tanah memiliki risiko tinggi.

Baca Juga: Bantah Terlibat Mafia Tanah, Ahli Waris Suparno di Kukar Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Warisan

Para mafia dapat menguasai hak orang lain dengan upaya hukum yang luar biasa, termasuk memalsukan banyak hal untuk merampas lahan.

Oleh karena itu, pemilik tanah perlu berhati-hati dan memahami seluk beluk modus operandi mafia tanah. Berikut adalah beberapa modus yang sering digunakan dan upaya untuk mencegahnya.

4 Modus Operandi Mafia Tanah

1. Pemalsuan Dokumen (Girik/Letter C) Modus paling umum adalah mengambil alih lahan dengan memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh. Menurut Rizal, mafia tanah kerap mengincar tanah-tanah yang belum bersertifikat dan masih menggunakan alas hak lama.

“Masih banyak tanah menggunakan alas haknya berupa girik, rincik, dan Letter C yang mudah dipalsukan. Jadi girik itu tidak teregistrasi dengan baik sehingga itu segampang dan sangat mudah dipalsukan,” ucap Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.

2. Kolusi dengan Oknum Aparat Praktik mafia tanah seringkali berjalan mulus karena ada kerja sama dengan oknum aparat atau petugas yang tidak bertanggung jawab. Oknum tersebut bisa beragam, mulai dari kepala desa, lurah, hingga oknum petugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Makanya dia (mafia tanah) bikin surat palsu dan sebagainya, itu kan terlibat. Itu kan seperangkat yang ada di sekitar situ berupa ada juga masyarakat, ada juga kepala desa, ada juga lurah,” tuturnya.

3. Penjualan Tanah Telantar Ilegal Modus selanjutnya adalah mengincar tanah telantar yang belum bersertifikat untuk dijual secara ilegal. Setelah berhasil memalsukan dokumen tanah tersebut, mereka akan menjualnya kepada orang lain.

“Dia (mafia tanah) melihat potensi bahwasannya tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal,” ujar Rizal.

4. Penguasaan Fisik Tanah Mafia tanah juga bisa langsung menguasai fisik tanah. Situasi ini biasanya terjadi setelah tanah rampasan tersebut dijual kepada pihak lain, misalnya pengembang. Pihak pembeli yang tidak tahu-menahu kemudian membuat bangunan di atasnya sehingga fisik tanah telah dikuasai.

Baca Juga: Cegah Konflik Tanah, ATR/BPN Kalbar Luncurkan GEMAPATAS 2025 di Ketapang

3 Cara Efektif Lindungi Lahan dari Mafia Tanah

Supaya pemilik tanah tidak menjadi korban, Rizal membagikan langkah-langkah penting yang harus segera dilakukan:

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id