Lingkaran Korupsi PLTU Mempawah: Kongkalikong Sejak Awal Seret Nama Besar

Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU mangkrak di Mempawah. (Dok. Ist)
Potret Halim Kalla yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU mangkrak di Mempawah. (Dok. Ist)

Meskipun telah diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018, pekerjaan tetap mangkrak dan hanya mencapai 85,56%.

Baca Juga: KPK Panggil Sembilan Saksi dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah

Alasan utama mandeknya proyek ini adalah keterbatasan finansial yang dialami KSO BRN.

Padahal, PT PLN tercatat telah melakukan pembayaran sebesar Rp323 miliar untuk konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mekanikal elektrikal.

“Untuk kerugian keuangan negaranya ini sekitar 62.410.523 USD dan Rp323.199.898.518,” pungkas Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Halim Kalla

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, menambahkan bahwa Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BRN.

Ia diduga kuat melakukan persekongkolan dengan mantan Dirut PLN, Fahmi Mochtar.

“Jadi tadi yang saya sampaikan memang demikian [Halim Kalla], tapi kalau saya melihat terkait rilis ini memang kami hanya inisial saja,” kata Totok, membenarkan keterlibatan Halim Kalla.

Halim Kalla sendiri dikenal sebagai pebisnis yang meneruskan gurita bisnis Kalla Group.

Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T

Selain aktif di berbagai sektor usaha, ia juga pernah menjabat sebagai anggota DPR RI dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Industri Hijau.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi PLTU ini menambah daftar panjang pejabat dan pengusaha yang tersandung masalah hukum.

(*Red)