Faktakalbar.id, NASIONAL – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi PLTU 1 di Mempawah, Kalimantan Barat.
Proyek yang berlangsung pada periode 2008-2018 ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Baca Juga: Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Adik Jusuf Kalla Tersangka Korupsi Rp1,35 T
Di antara para tersangka, terdapat nama-nama besar, termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Fahmi Mochtar (FM), dan Halim Kalla (HK), Direktur PT Birempa Raya Nusantara (BRN) yang juga merupakan adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengonfirmasi penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
“Polisi mencatatkan bahwa mantan Dirut PLN berinisial FM sebagai tersangka. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK [adik Jusuf Kalla], RR, dan juga pihak lainnya,” ujar Irjen Cahyono.
Dua tersangka lainnya adalah RR, yang menjabat sebagai Dirut PT BRN, dan HYL, selaku Dirut PT Praba.
Kasus ini berawal dari lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MegaWatt yang diadakan oleh PT PLN.
Menurut penyelidikan polisi, sejak awal sudah tercium adanya persekongkolan jahat untuk memenangkan PT BRN.
“Polisi mencatatkan bahwa sejak awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelas Cahyono.
Panitia pengadaan PLN diduga sengaja meloloskan konsorsium KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut dinilai tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang ditetapkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Saksi Kunci dan Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara
Setelah memenangkan lelang, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga pada tahun 2009, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani, dengan kesepakatan pemberian imbalan.
Hingga kontrak berakhir, proyek vital ini tidak kunjung selesai dan hanya mencapai 57% pembangunan.
















