Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tarif tenaga listrik seharusnya mengalami kenaikan pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya mengacu pada kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
“Secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik,” ujarnya.
Meskipun demikian, Tri menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Baca: Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mulai November 2025
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” kata Tri beberapa waktu lalu.
Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
















