Mereka diduga ketakutan setelah mendengar isu razia, terutama karena sebagian besar TKA tersebut disebut tidak memegang visa kerja resmi.
Sejumlah pekerja lokal menyebut, TKA asal Tiongkok di proyek tersebut mencapai jumlah yang cukup besar.
Mereka umumnya bekerja di sektor konstruksi seperti pembangunan pabrik smelter, PLTU, jaringan listrik, serta instalasi mesin industri.
Baca Juga: Tiga WNA Tiongkok Masuk Daftar Penangkalan Usai Dideportasi dari Sanggau
Akibat kaburnya para TKA PT BAP Ketapang tersebut, pada Rabu (29/10) siang, kondisi proyek smelter BAP dilaporkan tampak sepi.
Menurut keterangan masyarakat yang mendapat informasi dari pihak keamanan di lokasi, para pekerja asing diliburkan selama tiga hari.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi TIKKIM) Imigrasi Ketapang, Gustu, mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.
“Kami sudah menerima informasi itu. Dalam waktu dekat kami akan melakukan kegiatan pengawasan, tidak only ke PT. BAP, tetapi juga ke seluruh perusahaan yang berada di dalam wilayah kerja Imigrasi Ketapang,” ujar Gustu.
Hal ini memunculkan perhatian publik mengenai keberadaan dan legalitas tenaga kerja asing di sejumlah proyek besar di Kabupaten Ketapang, khususnya di sektor industri strategis seperti pembangunan smelter.
Baca Juga: Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Sanggau
(*Red)
















