Faktakalbar.id, LANDAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan AT (57), mantan Kepala Desa Merayuh periode 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Baca Juga: Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/10/2025), setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran tahun 2020–2021 tersebut.
Proyek ini seharusnya memberikan manfaat penerangan listrik bagi masyarakat di Dusun Perbuak. Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut diduga mangkrak atau tidak selesai.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















