Faktakalbar.id, SINTANG – Polres Sintang menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, pada Kamis (30/10/2025) Pagi.
Baca Juga: Polda Kalbar Lakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Deklarasi Gerakan Anti-Narkoba
Pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah unsur terkait, di antaranya Kepala Lapas Sintang, Kasatres Narkoba, Perwakilan Kejari Sintang, BNN Sintang, serta perwakilan penasihat hukum dari para tersangka.
Sitaan dari 9 Tersangka dan Lapas
Dalam kesempatan itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkotika selama tiga bulan terakhir.
Terdapat enam Laporan Polisi (LP) yang ditangani, dan dari serangkaian kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka, masing-masing berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY.
















