Faktakalbar.id, SINTANG – Kapolres Sintang Sanny Handityo menegaskan komitmen serius jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, dengan menyatakan “tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Sintang“.
Penegasan ini disampaikan saat memimpin pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolres Sintang, Jumat (31/10/25).
Kegiatan pemusnahan yang digelar pada Kamis (30/10) pagi tersebut menghancurkan total 565,25 gram sabu, 99 butir ekstasi, serta 11,52 gram ganja.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam laporan Polisi oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Dari rangkaian kasus itu, sembilan tersangka berinisial DE, IR, RI, KU, EM, SU, AA, RA, dan RY berhasil diamankan.















