Buntut Konser TWICE 2023, Direktur Mecimapro Ditahan Atas Dugaan Penipuan

Konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE, di Jakarta International Stadium. (Dok. Ist)
Konser TWICE 5TH WORLD TOUR READY TO BE, di Jakarta International Stadium. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM.

Penahanan ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser K-Pop, TWICE, di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: Direktur Mecimapro Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE, Polisi: Sudah Ditahan

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa FDM kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).

Reonald menambahkan, berkas perkara tersebut saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (Tahap 1) untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.

“Perkara tersebut sudah ditahap 1 oleh penyidik, sudah dikirim berkasnya sedang diteliti oleh jaksa.”

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah mudahan P21,” katanya.

Reonald menjelaskan, Laporan Polisi (LP) kasus ini teregistrasi dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Januari 2025. Adapun pelapornya adalah PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

“FDM diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Di lain pihak, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan kasus ini bermula dari kerja sama untuk konser musik K-Pop TWICE di Jakarta.

“Terlapor dilaporkan dengan dugaan melakukan penipuan serta penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB,” kata Aldi.

Aldi juga membeberkan bahwa pihak pelapor (PT MIB) sebenarnya telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.

“Pihak pelapor telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, namun tidak pernah mendapatkan respon positif. Pihak pelapor kemudian mengirimkan surat somasi pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan, namun upaya yang telah dilakukan PT MIB tidak mendapat respon baik dari terlapor,” jelasnya.

Upaya damai yang gagal ini membuat kasus yang menyeret Direktur Mecimapro ditahan tersebut berlanjut ke ranah hukum.

Baca Juga: Kemlu: 10.000 WNI Terjebak Jaringan Online Scam di Luar Negeri, 1.500 Jadi Korban TPPO

Akibat perbuatan ini, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian finansial hingga puluhan miliar rupiah.